Di Iming-iming Uang Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Anak 7 Tahun

Di Iming-iming Uang Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Anak 7 Tahun – Seseorang kakek di Probolinggo mencabuli anak tetangga yang berumur 7 tahun. Kakek 67 tahun itu juga harus punyai urusan dengan polisi sesudah orangtua korban melapor.

Kakek itu ialah ASF, masyarakat Kraksaan, Probolinggo. Pada polisi aktor mengaku semua tindakannya.

“Aktor akui baru 1x lakukan pencabulan,” tutur Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto pada wartawan, Selasa (9/9/2019).

Eddwi menjelaskan kakek 3 cucu ini lakukan laganya di tempat tinggalnya. Aktor menyebut korban untuk masuk ke tempat tinggalnya.

“Korban dikasih iming-iming uang Rp 10 untuk jajan korban,” kata Eddwi.

Eddwi menjelaskan terbongkarnya masalah pencabulan itu sesudah korban alami kesakitan dibagian alat vitalnya. Korban lalu melapor ke orang tuanya yang pada akhirnya meneruskannya ke polisi.

“Untuk sangkaan aktor menderita pedofilia kita masih selidik, yang pasti untuk bertanggung jawab tindakannya, terduga diyakinkan dijaring undang-undang perlindungan anak dengan intimidasi hukuman optimal 15 tahun penjara,’ tegas Kapolres.