
Vanesa Angel Baru Mendapatkan Vonis – Sidang Vanessa Angel akan masuk set akhir. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya akan membacakan amar putusannya berkaitan masalah UU ITE yang menangkap Vanessa.
“Iya benar, sesuai dengan agenda ini hari (amar keputusan) dibacakan,” tutur Richard waktu di konfirmasi, Rabu (26/6/2019).
Kuasa Hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengemukakan ini hari ialah pembacaan keputusan pada client-nya. Abdul Malik akui faksinya tidak lakukan persiapan spesial hadapi vonis.
“Iya benar, ini hari jadwalnya dibacakan vonisnya. Tidak ada persiapan. Sebab kita kelak cuma akan dengarkan dahulu bagaimana putusannya,” papar Abdul Malik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto tuntut Vanessa Angel sepanjang 6 bulan penjara. Menurut jaksa, Vanessa dipandang dapat dibuktikan dengan resmi serta memberikan keyakinan sudah lakukan tindak pidana seperti dalam masalah 45 ayat (1) Jo Masalah 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU RI No. 11 tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi elektronik Jo. Masalah 55 ayat (1) ke-1 KUHP.